Diabaikan Firli Bahuri Cs, Brigjen Endar Bakal Mengadu kepada Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro akan mengajukan banding administrasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan Endar setelah menerima surat penolakan terkait keberatannya didepak dari KPK.
Surat jawaban pimpinan KPK yang diperolehnya langsung dari Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa pada Kamis (4/5).
"Intinya bahwa mereka menganggap apa yang menjadi keberatan saya mereka tak terima. Tetapi, saya lihat dari jawabannya sangat absurd karena ini enggak menjawab apa yang kami tanyakan," kata Endar seusai menjalani pemeriksaan LHKPN di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/5).
Endar mengaku akan mendiskusikan penolakan itu tim penasihat hukum untuk mengajukan banding administrasi kepasa Presiden Jokowi.
"Saya akan mengajukan upaya banding tentunya secara administrasi apa yang disampaikan pimpinan. Banding administrasi kepada presiden," kata Endar.
Sebelumnya, Endar melayangkan keberatan ke KPK pada Rabu (12/4) lalu.
Dia menganggap ada perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pimpinan dan sekretaris jenderal KPK.
Brigjen Endar mengaku akan mendiskusikan penolakan itu tim penasihat hukum untuk mengajukan banding administrasi kepasa Presiden Jokowi.
- KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 21 Januari, Bagaimana untuk eks Menteri era Jokowi?
- Kunjungan Jokowi ke Semarang soal KPK Tak Menahan Mbak Ita?
- KPK Panggil Direktur Operasi dan Manajemen Risiko PT Taspen Ermanza
- KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Hari Ini
- KPK Garap Dirut RSUD Bandung Kiwari dan ASN Pemkot Terkait Dugaan Suap
- Anggota DPR Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK